REGULASI DAN PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA
REGULASI DAN PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA
NAMA : SEPTIAWAN
KELAS : 2IA19
NPM : 51420184
MATA KULIAH : BISNIS INFORMATIKA
Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa
Prosedur Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden RI
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini
menjadi dasar hukum (yang mencabut semua peraturan sebelumnya) bagi para pihak
dalam pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan proses pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah.
BAB I
PENDAHULUAN
Peraturan
presiden tentang pengadaan barang dan jasa
Untuk melaksanakan ketentuan dalam UU
Cipta Kerja guna memprioritaskan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha
Kecil serta Koperasi telah disahkanlah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
UU Cipta Kerja dan Perpres
tersebut juga mengatur ketentuan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya
bersumber dari APBN/APBD.
Perpres No. 12 Tahun 2021
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan perubahan dari
Perpres No. 16 Tahun 2018 dan juga sekaligus salah satu dari 49 peraturan
pelaksana UU Cipta Kerja.
Diberlakukannya Perpres
12/2021 terbaru ini sangat penting guna memperbaiki tata kelola, menurunkan
permasalahan korupsi dalam dunia tender pengadaan barang/jasa, meningkatkan
transparansi, akuntabilitas, dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan
anggaran.
Selain itu, perubahan Perpres
tentang PBJ ini juga akan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang
sebesar-besarnya (value for money) dan
kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan yang
berkelanjutan.
Dengan Perpres baru ini, kebocoran dan penyimpangan yang kerap terjadi dalam tender PBJ dapat dicegah atau setidaknya diminimalasasi. Perpres No. 12 Tahun 2021 mengubah atau menembel kekurangan Perpres No. 16 Tahun 2018 yang dianggap tidak mampu meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.
Mekanisme
Prosedur yang Berlaku
Secara umum,
pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan
(melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah
terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas,
diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan
kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia,
menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.
Jenis pengadaan
barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok
besar :
1. Barang
2. Pekerjaan
Konstruksi
3. Jasa Konsultasi
4. Jasa lainnya
Cara
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu :
Melalui swakelola dan
melalui pemilihan penyedia.
Swakelola
melalui swakelola adalah
cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan
atau kelompok masyarakat.
Pengadaan
Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan
oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan
barang/jasa yang diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia
dengan melalui proses
berikut:
1) Persiapan
pemilihan penyedia
2) Perencanaan
pemilihan penyedia
3) Melakukan
pemilihan penyedia
4) Pelaksanaan
kontrak pengadaan
5) Pengawasan dan
pengendalian pengadaan
6) Penyerahan hasil pengadaan
Kesimpulan
Pada dasarnya tujuan
pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah untuk memenuhi kebutuhan akan
barang/jasa sebagai penunjang pelaksanaan pekerjaan di sebuah organisasi baik
pemerintah ataupun swasta. Pada pengadaan barang/jasa pemerintah sebagian
maupun seluruh dananya dibiayai oleh APBN/APBD yang dilaksanakan secara
efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan
akuntabel. Pada pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa khusunya pada Biro
administrasi pengadaan dan pengelolaan barang milik daerah terdapat pihak-pihak
yang bertugas dan berwenang atas terlaksananya pengadaan barang/jasa.
Pihak-pihak tersebut seperti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan
(ULP) dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Dalam melakukan
pengadaan barang/jasa di Biro administrasi pengadaan dan pengelolaan barang
milik daerah terdapat beberapa prosedur yang harus dilaksanakan agar pengguna
barang/jasa (organisasi) mendapatkan penawaran yang sah serta memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan. Prosedur-prosedur pengadaan barang/jasa
antara lain (1) Identifikasi kebutuhan masing-masing perangkat daerah; (2)
Menyusun dan menetapkan serta mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di
aplikasi Sirup (Sistem informasi rencana umum pengadaan) LKPP; (3) Pemilihan
penyedia barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhan perangkat daerah.
Sumber : https://pa-malangkab.go.id/halaman/content/prosedur-pengadaan-barang-jasa
: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161828/perpres-no-12-tahun-2021
0 Comments:
Posting Komentar