SEPTIAWAN

MAHASISWA

Kamis, 19 Mei 2022

REGULASI DAN PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA

 REGULASI DAN PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA


NAMA                 : SEPTIAWAN 

KELAS                : 2IA19

NPM                    : 51420184

MATA KULIAH : BISNIS INFORMATIKA


Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini menjadi dasar hukum (yang mencabut semua peraturan sebelumnya) bagi para pihak dalam pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

BAB I

PENDAHULUAN

Peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa

Untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Cipta Kerja guna memprioritaskan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi telah disahkanlah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

UU Cipta Kerja dan Perpres tersebut juga mengatur ketentuan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD.

Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan perubahan dari Perpres No. 16 Tahun 2018 dan juga sekaligus salah satu dari 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Diberlakukannya Perpres 12/2021 terbaru ini sangat penting guna memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalam dunia tender pengadaan barang/jasa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran. 

Selain itu, perubahan Perpres tentang PBJ ini juga akan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan Perpres baru ini, kebocoran dan penyimpangan yang kerap terjadi dalam tender PBJ dapat dicegah atau setidaknya diminimalasasi. Perpres No. 12 Tahun 2021 mengubah atau menembel kekurangan Perpres No. 16 Tahun 2018 yang dianggap tidak mampu meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.

Mekanisme Prosedur yang Berlaku

Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.

Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar :

1. Barang

2. Pekerjaan Konstruksi

3. Jasa Konsultasi

4. Jasa lainnya


Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu :

Melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia.

Swakelola

melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.

Pemilihan Penyedia

Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses

berikut:

1) Persiapan pemilihan penyedia

2) Perencanaan pemilihan penyedia

3) Melakukan pemilihan penyedia

4) Pelaksanaan kontrak pengadaan

5) Pengawasan dan pengendalian pengadaan

6) Penyerahan hasil pengadaan


Kesimpulan

Pada dasarnya tujuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah untuk memenuhi kebutuhan akan barang/jasa sebagai penunjang pelaksanaan pekerjaan di sebuah organisasi baik pemerintah ataupun swasta. Pada pengadaan barang/jasa pemerintah sebagian maupun seluruh dananya dibiayai oleh APBN/APBD yang dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Pada pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa khusunya pada Biro administrasi pengadaan dan pengelolaan barang milik daerah terdapat pihak-pihak yang bertugas dan berwenang atas terlaksananya pengadaan barang/jasa. Pihak-pihak tersebut seperti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.

Dalam melakukan pengadaan barang/jasa di Biro administrasi pengadaan dan pengelolaan barang milik daerah terdapat beberapa prosedur yang harus dilaksanakan agar pengguna barang/jasa (organisasi) mendapatkan penawaran yang sah serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Prosedur-prosedur pengadaan barang/jasa antara lain (1) Identifikasi kebutuhan masing-masing perangkat daerah; (2) Menyusun dan menetapkan serta mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di aplikasi Sirup (Sistem informasi rencana umum pengadaan) LKPP; (3) Pemilihan penyedia barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhan perangkat daerah.


Sumber : https://pa-malangkab.go.id/halaman/content/prosedur-pengadaan-barang-jasa

              : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161828/perpres-no-12-tahun-2021

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna Veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.

0 Comments:

Posting Komentar

Contact Me

Diberdayakan oleh Blogger.

Ad Code

Responsive Advertisement

Cari Blog Ini

Popular Posts

Most Popular

Ad Code

Responsive Advertisement

Adress/Street

Jl sigma jatimakmur pondok gede

Phone number

Email

iyaayan1234@gmail.com